PS Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan AKP M Hasan Setiabudi |
TANJUNG SELOR – Sat Resnarkoba Polresta Bulungan meluruskan terkait adanya pemberitaan sebelumnya perihal terjadinya transaksi narkoba di depan Gerbang Lapas Kelas II A Tarakan. Tepatnya, penyampaian yang diutarakan pada pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu – sabu yang berlangsung di ruang Sat Resnarkoba pada Kamis (09/03/2023).
Ps Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan AKP M Hasan Setiabudi menjelaskan, kronologis yang terjadi di lapangan yaitu pengungkapan ini berasal dari ditangkapnya tersangka Ar pada 02 Februari 2023 di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor. Diketahui, saat itu tersangka diduga membawa BB narkotika jenis sabu – sabu seberat 262,64 gram. Tepatnya, pada pukul 08.30 Wita.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang tersebut sebelumnya didapatkan dari seseorang di Karang Balik, Tarakan. Ini atas arahan IN dari Lapas Kelas II Tarakan. Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II A Tarakan.
Akhirnya, pihak Lapas bertindak cepat dengan mengamankan tersangka IN beserta alat bukti lain. Dan dilaksanakan pemeriksaan serta pengembangan ke tersangka lainnya. “Berkat koordinasi yang baik dan efektif, akhirnya jaringan yang bersangkutan dapat diungkap,” jelasnya.
Hingga akhirnya juga, Wakasat Resnarkoba Ipda Magdalena Lawai, S.Sos memimpin secara langsung pemusnahan BB tersebut. Didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kesehatan dan pejabat terkait lainnya. Tersangka Ar pun dalam hal ini dihadirkan. (*)