TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan siap turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan tambang rakyat di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Komitmen tersebut disampaikan Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, saat menerima aspirasi ratusan penambang yang menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Kaltara, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, DPRD akan mendorong Pemerintah Provinsi Kaltara agar segera menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat, terutama terkait ketidakjelasan status lahan dan perizinan tambang yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
“Kami dari DPRD hadir untuk menjembatani. Kami sudah mendengar langsung keluhan tokoh adat, koordinator aksi, dan warga,” ujarnya.
Ia menilai, persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian karena banyak masyarakat Sekatak yang menggantungkan kebutuhan hidup dari aktivitas tambang rakyat. Terhentinya kegiatan akibat persoalan izin dinilai berdampak langsung terhadap perekonomian warga.
“Intinya kami akan mendorong agar pemerintah provinsi segera menindaklanjuti sesuai tupoksi. Kami tidak bisa tinggal diam melihat warga kehilangan sumber penghasilan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Provinsi Kaltara bersama DPRD Kabupaten Bulungan berencana membentuk tim untuk turun langsung ke lokasi dan melihat kondisi di lapangan. Hasil kunjungan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Insya Allah kami akan membuat tim dan turun langsung ke lapangan. Saya juga akan melakukan kunjungan untuk melihat kondisi di sana secara langsung agar bisa dibuat rekomendasi yang jelas,” tambahnya.
Sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional Kecamatan Sekatak mendatangi Kantor Gubernur Kaltara untuk menyampaikan aspirasi. Aksi tersebut diawali dengan ritual adat sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi sekaligus penyampaian harapan agar pemerintah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.
Dalam aksi itu, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk percepatan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Mereka menilai kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin keberlangsungan mata pencaharian warga. (ve26/nn)






