TANJUNG SELOR – Dinas Pariwisata (Dispar) Kalimantan Utara (Kaltara) menyebut dugaan penggunaan anggaran ganda (double budget) yang kini tengah diselidiki Kejaksaan bermula dari beredarnya pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp (WA). Meski demikian, Dispar menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung.
Kepala Dinas Pariwisata Kaltara, Njau Anau, mengatakan, pihaknya telah mengetahui informasi tersebut sejak awal, bahkan telah memenuhi panggilan klarifikasi sebelum tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dispar. Menurutnya, setelah mencermati isi pesan berantai tersebut dan membandingkannya dengan laporan yang dimiliki dinas, ditemukan sejumlah informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kita enggak bisa bilang salah karena ini awalnya kan dugaan dari WA berantai yang disampaikan kepada publik, termasuk Kejaksaan. Dari WA berantai ini, kalau kami lihat sebenarnya WA itu tidak pada tempatnya. Artinya apa yang diberitakan di WA itu tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan,” katanya.
Meski menilai isi pesan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya, Njau Anau menegaskan Dispar tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan.
“Dari sisi kita sebagai Dinas Pariwisata, tentu proses ini berlangsung. Apa pun bentuk pengambilan dokumentasi ataupun penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran yang double itu, menurut kami ya kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pegawai yang berkepentingan telah diinstruksikan untuk memberikan keterangan secara jujur dan menyerahkan dokumen yang diperlukan penyidik secara terbuka. Sejumlah berkas penting, termasuk dokumen dari Bidang Pemasaran, juga telah diserahkan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Ia berharap, aparat penegak hukum turut menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan pesan berantai tersebut apabila terbukti memuat informasi yang tidak benar. Menurutnya, langkah itu penting untuk mencegah fitnah maupun pembunuhan karakter di ruang publik.
Proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian atas dugaan tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah agar semakin berhati-hati dalam pengelolaan anggaran.
Masyarakat juga diimbau lebih bijak dalam menyampaikan aduan maupun menyebarkan informasi di media sosial dengan mengedepankan data dan fakta, sehingga tidak menimbulkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya. (wd26/nn)






