Tarif Ojol Kaltara Sudah Ditetapkan, Driver Desak Aplikator Segera Menyesuaikan

redaksi

Ketua DPC Asosiasi Driver Online (ADO) Kabupaten Bulungan, Haposan Situmorang. (FOTO:Yohanes/PENA KALTARA)

TANJUNG SELOR – Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau ojek online (ojol) di Kalimantan Utara resmi disesuaikan. Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara yang diterbitkan pada Agustus 2026 menetapkan Tarif Batas Bawah (TBB) sebesar Rp6.328 per kilometer dan Tarif Batas Atas (TBA) sebesar Rp8.266 per kilometer.

Namun, penerapan tarif tersebut oleh aplikator masih menjadi persoalan. Sejumlah driver online meminta agar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi segera diberlakukan dalam aplikasi. Tuntutan itu disampaikan dalam audiensi driver online bersama Pemerintah Provinsi Kaltara, Senin (7/9).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara, Idham Chalid, mengatakan salah satu tuntutan utama driver berkaitan dengan penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur.

“Yang pertama tuntutan para driver online atau ojek online ini adalah tuntutan masalah penerapan tarif yang sudah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, yang sudah kami terbitkan Agustus yang lalu. Itu ke aplikatornya,” kata Idham.

Baca juga  Momen Hari Habitat dan Hari Kota 2023, BPPW Kaltara Visit Kawasan IPA Sabanar Lama

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah aplikator, seperti Gojek, Grab dan Maxim. Pemerintah juga telah melakukan pertemuan serta sosialisasi terkait penerapan tarif tersebut.

Menurut Idham, pemerintah sebelumnya telah memberikan batas waktu hingga 31 Agustus untuk menindaklanjuti ketentuan tarif. Namun, hingga memasuki September, belum ada kejelasan mengenai penerapannya dari pihak aplikator.

“Nah, namun ini sudah di September ya, belum ada kejelasan dari pihak aplikatornya,” ujarnya.

Idham mengatakan, Pemprov Kaltara telah menjalankan perannya dalam memfasilitasi persoalan tersebut. Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, pemerintah memiliki kewajiban menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah serta penetapan kuota kendaraan di kabupaten/kota di Kaltara.

Dalam audiensi tersebut, pemerintah juga memfasilitasi pertemuan dengan pihak aplikator secara daring. Idham menyebut perwakilan Gojek dan Maxim hadir melalui Zoom Meeting.

“Tadinya mereka itu berkenan hadir secara langsung, namun ada kendala penutupan Bandara Soekarno-Hatta karena ada letusan Gunung Anak Krakatau, sehingga batal. Tapi kami siapkan fasilitasi lewat Zoom Meeting. Tadi sudah ketemu yang hadir itu dari Gojek dan Maxim,” katanya.

Baca juga  Pemprov Kaltara Perkuat Akuntabilitas Kinerja Melalui Bimtek Evaluator AKIP

Meski demikian, driver online masih mempertanyakan kapan tarif yang telah ditetapkan tersebut mulai diberlakukan. Ketua DPC Asosiasi Driver Online (ADO) Kabupaten Bulungan, Haposan Situmorang, mengatakan pihaknya meminta aplikator menjalankan tarif sesuai SK Gubernur yang telah diterbitkan.

“Dan hal ini membahas mengenai tarif kembali yang di mana SK Gubernur ini sudah final. Mestinya pihak aplikator menjalankan sesuai amanat aturan yang telah disepakati,” kata Haposan.

Haposan juga meminta pemerintah bersikap tegas terhadap aplikator yang belum menjalankan ketentuan tersebut. Menurutnya, driver merupakan pihak yang langsung merasakan dampak dari penerapan tarif di lapangan.

“Kami juga berharap pemerintah bersikap tegas. Bukan semata-mata punya keterbatasan, kami yakin pemerintah itu punya wewenang di daerah, menyampaikan langsung ke kementerian,” ujarnya.

Ia menyebut tarif yang ditetapkan dalam SK Gubernur tersebut sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah dan perwakilan driver.

Baca juga  Di Antara Akar Mangrove, Harapan Itu Tumbuh Lagi

“SK Gubernur yang sudah ditetapkan itu tarif terendahnya itu 6.000 sekian. Nah, dia 0 sampai 3 kilo itu sekitar 18.000-an,” katanya.

Dari hasil audiensi, Haposan mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan pihak aplikator.

“Ya, tadi pertemuan hasil dari kesimpulan, pemerintah akan menyurati atau langsung menemui pihak aplikator,” kata Haposan.

Ia berharap persoalan penerapan tarif dapat segera diselesaikan sebelum driver mengambil langkah lebih lanjut.

“Harapan kami, sebelum kami melakukan hal yang sifatnya di ruang terbuka, pihak aplikator menyadari. Kalau tidak menyadari, kami menyadarkan,” tegasnya. (ve26/nn)

Baca juga

Tags