Porprov II Kaltara di Depan Mata, 44 Cabor Berebut Tiket Menuju PON

redaksi

Ketua Umum KONI Provinsi Kaltara, Muhammad Nasir

TANJUNG SELOR – Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara (Kaltara) akan berlangsung di Kabupaten Malinau pada 10–22 November 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam pembinaan atlet Kaltara menuju ajang olahraga tingkat nasional.

Sebanyak 44 cabang olahraga (Cabor) dengan sekitar 500 kelas pertandingan akan dipertandingkan dalam Porprov II Kaltara. Atlet yang mampu menunjukkan prestasi dalam ajang tersebut berpeluang dipersiapkan untuk mengikuti tahapan pra-kualifikasi Pekan Olahraga Nasional (PON).

Ketua Umum KONI Provinsi Kaltara, Muhammad Nasir, mengatakan, Porprov tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga tingkat provinsi, tetapi juga menjadi momentum untuk menjaring bibit-bibit atlet potensial Kaltara.

Baca juga  Jadi pelajar yang "Kreatif & Positif di Dunia Digital Sejak Dini?" Bisa dong!

“Porprov ini adalah event provinsi yang tujuan utamanya itu adalah kita mencari bibit-bibit atlet untuk kita ikutsertakan pra-kualifikasi PON,” ujarnya, Jumat (2/10/2026).

Setelah melalui tahapan pra-kualifikasi PON, atlet-atlet yang memenuhi capaian prestasi akan dipersiapkan untuk melanjutkan ke ajang PON. Saat ini sejumlah persiapan dan konsolidasi dengan cabor-cabor yang akan mengikuti pertandingan masih dilakukan. Pembukaan Porprov II direncanakan 10 November 2026 di Kabupaten Malinau.

“10 November itu acara pembukaan Porprov. Tapi yang kita lakukan mulai sekarang ini, tetap kita masih melakukan tahapan-tahapan untuk mengkonsolidasi terhadap cabor-cabor yang ikut dalam melaksanakan kegiatan Porprov itu,” kata Nasir.

Baca juga  Video Viral Money Politik Caleg di Nunukan, Bawaslu Nunukan Sebut Siap Tindaklanjuti

Penetapan 44 cabor yang akan dipertandingkan telah melalui proses verifikasi. Salah satu pertimbangannya adalah kesiapan fasilitas atau venue pertandingan yang tersedia di Kabupaten Malinau.

“Kalau berbicara kesiapan secara venue, makanya dasar kita melakukan verifikasi sampai 44 cabor itu bahwa 44 cabor inilah yang dapat fasilitas venue yang ada di Kabupaten Malinau,” ujarnya.

Selain venue, KONI juga mempertimbangkan kelengkapan persyaratan organisasi masing-masing cabor. Cabor yang kepengurusannya tidak memenuhi ketentuan tidak dapat mengikuti Porprov.

“Karena venue yang ada sekitar 44 itu, dan ada beberapa cabor yang kepengurusannya tidak memenuhi syarat untuk diikutsertakan di dalam Porprov itu, maka kita diskualifikasikan,” jelasnya.

Baca juga  Desember 2023, Realisasi APBN Mencapai Rp9.82 Triliun

Syarat untuk masuk ke Porprov minimal Cabor provinsi memiliki kepengurusan kabupaten/kota minimal 3 kabupaten/kota.

“Baru bisa ikut, 50 persen, 50 plus 1. Nah, sehingga jika itu tidak dilaksanakan, cabor apa pun dia, kita akan tolak,” pungkasnya. (ve26/nn)

Baca juga

Tags