PELAYANAN PUBLIK; STABILISASI HARGA & KETERSEDIAAN BARANG

redaksi

KESEMPATAN dalam Kesempitan Panic buying di masa pandemi covid-19, sangat sering kita saksikan di tempat – tempat perbelanjaan yang menjual barang – barang kebutuhan pokok dan barang konsumsi sehari – hari lainnya, bahkan seringkali kita terjebak dengan kekhawatiran akan rasa takut tidak mendapatkan barang – barang yang dibutuhkan dan juga yang diinginkan.

Pada masa itu, tidak jarang muncul perilaku konsumen yang memilih membeli barang dalam jumlah besar untuk cadangan, bahkan menjualnya kembali. Masyarakat menjadi lebih pandai melihat peluang (kesempatan) karena situasi pasar yang sangat fluktuatif terhadap ketersediaan barang dan ketentuan harga barang, sehingga secara tidak langsung praktik spekulasi juga hadir di tengah -tengah masyarakat, yang menyebabkan barang yang beredar di pasar menjadi langka, dan harga barang menjadi naik akhirnya masyarakat akan mengeluarkan biaya lebih untuk berupaya mendapatkan barang yang sudah langka tersebut.

Secara umum, kelangkaan menurut ilmu ekonomi merupakan suatu kondisi dimana jumlah sumber daya ekonomi yang terbatas dibandingkan dengan jumlah kebutuhan yang tidak terbatas, sehingga manusia kerapkali melakukan upaya pengorbanan lebih untuk mendapatkan barang langka. Manusia satu dan manusia lainnya berkompetisi mendapatkan barang yang terbatas jumlahnya.

Fluktuasi pasar yang tidak menentu, memancing spekulasi di tengah – tengah masyarakat yang berkompetisi memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas terhadap jumlah barang yang terbatas, menjadi peluang bagi oknum untuk memanfaatkan situasi tersebut. Oknum dapat berasal dari penyelenggara pelayanan publik , dapat juga berasal dari masyarakat. Intervensi Pemerintah dalam Perekonomian Bagaimanapun kehebatan suatu negara tidak lepas dari sistem perekonomian yang dijalankan.

Dalam suatu sistem perekonomian, pemerintah yang menjalankan amanah dari negara perlu menghadirkan secara nyata perannya. Adam Smith, salah satu ekonom klasik dunia dalam buku yang diterbitkan pada tahun 1776 yang berjudul The Wealth of Nations, menyatakan bahwa mekanisme pasar bebas yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran akan mendorong sumber daya yang efektif dan efisien. Mekanisme pasar bebas tersebut menolak adanya intervensi atau campur tangan dari pemerintah atau yang biasa dikenal dengan nama prinsip laiessez – faire.

Adam Smith mengemukakan bahwa pemerintah hanya mempunyai tiga fungsi,yaitu:

1. Fungsi pemerintah untuk memelihara pertahanan dan keamanan negara.

2. Fungsi pemerintah untuk menyelenggarakan peradilan.

3. Fungsi pemerintah untuk menyediakan barang-barang yang tidak disediakan oleh pihak swasta.

Mencermati ketiga fungsi tersebut di atas, terlihat bahwa peran pemerintah sangat terbatas. Peran yang terbatas, dapat memancing terjadinya kondisi monopoli, dikarenakan persaingan pasar yang tidak sehat, sehingga terjadi ketidakadilan terhadap pihak – pihak yang kecil dan lemah. Informasi terkait kebutuhan konsumen (demand) tidak diketahui secara pasti, sehingga supply (penawaran) tidak mampu mengakomodir kebutuhan konsumen, begitupula sebaliknya kemungkinan yang terjadi supply lebih besar dari kebutuhan konsumen.

Teori lainnya yang menyebutkan sebaliknya bahwa peran Pemerintah sangat penting pada suatu negara, yakni Keynesian. Melalui buku yang terbit di tahun 1936, The General Theory of Employment, Interest, and Money. John Maynard Keynes mengeluarkan konsep bahwa diperlukan kebijakan berupa intervensi Pemerintah. Konsep tersebut lahir dikarenakan sebelumnya di tahun (1929 – 1939) terjadi peristiwa Great Depresssion (depresi besar), yang merupakan krisis ekonomi global yang berlangsung selama satu dekade. Menurut Keynes dengan melibatkan pemerintah, kondisi krisis sebelumnya dapat diatasi.

Baca juga  KMB, Komitmen Pemda dan Kualitas Pendidikan di Kaltara

Beberapa poin penekanan intervensi Pemerintah yang penting menurut Keynes antara lain:

1. Dengan mengambil kebijakan belanja dan investasi, maka permintaan dan penawaran dalam pasar lebih optimal,

2. Pemerintah perlu melakukan intervensi dengan menaikkan pajak terhadap produk –produk yang dapat berdampak pada sosial dan lingkungan,

3. Terhadap barang – barang publik yang tidak disediakan oleh sektor privat, maka pemerintah penting untuk mengambil peran dalam penyediaan barang – barang publik dimaksud.

Memperhatikan gagasan Keynes terkait dengan intervensi pemerintah, secara umum dalam sistem perkekonomian modern, pemerintah memiliki 3 (tiga) peranan utama, antara lain:

1. Peran Alokasi, dalam hal ini Pemerintah memiliki peran untuk menghasilkan dan mengusahakan agar sumber – sumber daya ekonomi dialokasikan demi optimalisasi pemanfaatan.

2. Peran Distribusi, yakni Pemerintah berperan dalam mengupayakan agar terdapat pemerataan distribusi pendapatan sehingga kesejahteraan masyarakat tercapai.

3. Peran Stabilisasi, dalam hal ini Pemerintah berperan dalam peningkatan kesempatan kerja serta menjaga stabilisasi harga barang – barang kebutuhan ekonomi dan menjaga pertumbuhan ekonomi.

Dalam pengertian lain peran stabilisasi ini merupakan peranan pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hukum, pertahanan, dan keamanan. Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Barang Dalam kegiatan jual beli, salah satu unsur yang terdapat di dalamnya adalah harga. Harga suatu produk merupakan hal yang sensitif diantara penjual dan pembeli.

Menurut Kotler dan Amstrong (2012), bahwa harga merupakan sejumlah uang yang dibebankan kepada suatu produk (barang atau jasa) atau jumlah nilai yang harus dibayar konsumen demi memperoleh manfaat dari produk tersebut. Fenomena kenaikan harga produk pada momen – momen tertentu, kerapkali dikeluhkan namun harus dihadapi oleh masyarakat, karena tidak sesuai dengan harapan serta muncul pengeluaran yang di luar dari ekspektasi.

Menurut Basu Swasta dan Irawan (2005), bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi harga jual adalah keadaan perekonomian, permintaan dan penawaran, elastisitas permintaan, persaingan, biaya, tujuan Perusahaan dan pengawasan pemerintah. Memperhatikan momen kenaikan harga barang, selalu terlihat bahwa diantara barang atau produk yang ada, harga barang kebutuhan pokoklah yang pertama kali mengalami kenaikan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting, yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015, bahwa Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data rilis tahun 2024, Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, diketahui bahwa Harga Beras Medium domestik selama bulan Februari 2024 naik sebesar 6,37% dibandingkan bulan Januari 2024, dan harga beras premium naik sebesar 6,24%.

Baca juga  "Apa benar media sosial bikin insecure? Temukan Jawabannya di Webinar Ini

Data tersebut juga relevan dengan data publikasi (online) pada laman https://panelharga.badanpangan.go.id/ tertanggal 26 Maret 2024 yang menggambarkan harga rata – rata nasional beras premium sebesar Rp. 16.340/kg, dibandingkan harga pada bulan Maret 2023 sebesar Rp. 13.560/kg. Mengacu pada berita yang dilansir oleh kompas.com tertanggal 1 Maret 2024, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa kenaikan harga beras dalam beberapa waktu terakhir dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya kenaikan ongkos input produksi seperti pupuk, benih, sewa lahan, upah pekerja dan lainnya, selain itu faktor utama yakni stok beras di tanah air yang berkurang karena mengalami defisit dalam 8 bulan terakhir. Kenaikan harga barang kebutuhan pokok terutama beras dimaksud, pada kenyataannya tidak menyurutkan keinginan masyarakat yang masih tetap mengonsumsi beras sebagai makanan pokok mereka.

Berkaitan dengan kenaikan harga dimaksud, sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk menjamin stabilisasi harga dan ketersediaan barang. Mengacu pada Undang Undang Nomor No. 7/2014 tentang Perdagangan dan Perpres No. 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting), Kementerian Perdagangan (Kemendag) diberi tugas dan wewenang untuk menjaga stabilitas harga serta kecukupan ketersediaan bapokting di masyarakat. Dalam menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan stabilitas harga, bukan hanya pemerintah pusat saja yang wajib menjalankan hal tersebut melainkan juga pemerintah daerah.

Hal tersebut diatur dalam pasal 25 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau. Selain itu dalam hal mengatur langkah pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga dan distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting, pemerintah daerah harus mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pelayanan Publik Salah satu unsur terbentuknya atau berdirinya suatu negara adalah rakyat.

Menurut teori negara kesejahteraan, bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Suatu negara merupakan alat untuk meraih tujuan bersama, yakni mencapai kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Rakyat berhak untuk mencapai kesejahteraan karena merupakan amanah konstitusi. Dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terdapat tujuan dari pemerintahan Indonesia yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Untuk mencapai kesejahteraan, negara melalui pemerintahan yang dibentuk wajib menjamin hak – hak masyarakat, diantaranya hak untuk mendapatkan hidup dan mempertahankan kehidupannya, hak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan hidup, yang mana pemenuhan hak – hak tersebut dilakukan melalui pemberian pelayanan kepada masyarakat atau publik.

Pelayanan kepada publik wajib dilakukan secara komprehensif. Dalam rangka pemenuhan hak untuk kesejahteraan, maka pemerintah pusat maupun daerah menyusun regulasi dan mengambil kebijakan yang berbasis pada kebutuhan masyarakat (partipatif). Begitupula dengan pemenuhan akan barang kebutuhan pokok, dengan melakukan kontrol pada ketersediaannya dan harganya di berbagai situasi dan kondisi. Sebagai bentuk pemberian layanan kepada publik, pemenuhan barang kebutuhan pokok wajib melalui perencanaan yang matang, koordinasi dengan para stakeholder, memperhatikan kebutuhan masyarakat, fokus pada kemampuan atau daya beli masyarakat, melakukan monitoring harga jual, kemudian melakukan evaluasi.

Baca juga  Mendulang Cuan dari Limbah Medis

Dalam konteks penyelenggaraan pelayanan publik, untuk memastikan pemberian hak kepada masyarakat dalam hal stabilisasi harga dan ketersediaan barang khususnya kebutuhan pokok, maka dibutuhkan beberapa langkah kebijakan, diantaranya :

1. Pemantauan harga dan pasar secara berkala serta real time, merupakan langkah kebijakan yang paling sering diambil oleh pemerintah. Pemantauan dimaksud bertujuan untuk mengetahui situasi dan kondisi terkini harga barang khususnya kebutuhan pokok sehingga diperoleh informasi dan data yang diteruskan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

2. Memastikan tidak adanya praktik yang dilakukan oleh pelaku usaha atau oknum yang bermaksud menaikkan harga dengan cara melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok. Penimbunan barang dimaksud, bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi penimbun dan memberikan kerugian bagi konsumen.

3. Meminimalisir praktik monopoli terhadap barang kebutuhan pokok. Adanya praktik monopoli berupa pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi barang kebutuhan pokok, maka pelaku usaha akan berpotensi bertindak sewenang – wenang dalam menentukan harga dan pasokan barang kebutuhan pokok.

4. Memastikan seluruh stakeholder yang terlibat, agar menjalankan kewenangan masing – masing dalam rangka stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.

5. Mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat dalam terjadinya kenaikan harga dan kelangkaan barang kebutuhan pokok. Stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok merupakan bentuk dari pemberian layanan kepada publik, yang harus mendapatkan perhatian dan tindak lanjut serius dari masa pemerintahan sebelumnya ke masa pemerintahan berikutnya.

Penyampaian dan pernyataan Menteri Perdagangan RI yang dimuat pada laman https://www.kemendag.go.id/, tanggal 30 Agustus 2023 bahwa kedaulatan pangan merupakan prioritas yang sedang dijalankan oleh Pemerintahan Joko Widodo, sehingga pemerintah meminta agar petani, korporasi, BUMN melakukan peningkatan produksi besar – besaran, dan swasembada pangan merupakan mandat pemerintahan berikutnya yang harus disukseskan bersama. Memaknai pernyataan tersebut, maka harapan kita rakyat Indonesia bahwa, baik pemerintahan yang sedang berjalan saat ini maupun pemerintahan berikutnya, seharusnya senantiasa berkomitmen dan konsisten dalam menjalankan visi misi pemerintahan, terlebih berkaitan dengan hajat hidup rakyat Indonesia.

Dengan komitmen dan sikap konsisten, tidak menutup kemungkinan kita mampu meraih swasembada pangan. Namun pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah dengan diraihnya swasembada pangan, maka harga pangan dijamin tidak mengalami kenaikan yang akhirnya dikeluhkan lagi oleh masyarakat? impor beras akan berkurang secara signifikan? Akankah pelayanan publik pada substansi stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan ketersediaan barang kebutuhan pokok di negeri ini mampu mendorong kesejahteraan?

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer