Disdikbud Bulungan Larang Keras Sekolah Jual Seragam dan LKS, Pelanggar Siap Disanksi

redaksi

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Bulungan, Setim Jalung, saat ditemui, Rabu (8/7/2026). (FOTO:Yohanes/PENA KALTARA)

TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan menegaskan seluruh satuan pendidikan dilarang melakukan praktik jual beli seragam sekolah, Lembar Kerja Siswa (LKS), maupun perlengkapan pendidikan lainnya. Sekolah yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdikbud Bulungan, Setim Jalung, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban biaya pendidikan yang harus ditanggung orang tua siswa.

Menurut Setim, Disdikbud telah menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah menjadikan kebutuhan peserta didik sebagai komoditas untuk memperoleh keuntungan.

Baca juga  CSR PT Gawi Plantation Jadi Penopang Utama Perbaikan Jembatan Sungai Bui Ding

“Biaya sekolah itu gratis. Pemerintah sudah memberikan dukungan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), sehingga beban orang tua, khususnya keluarga kurang mampu, bisa lebih ringan,” ujar Setim saat ditemui, Rabu (8/7/2026).

Ia menegaskan, mulai tahun ajaran 2026/2027 sekolah tidak lagi diperbolehkan menjual seragam batik kepada peserta didik. Apabila orang tua menginginkan keseragaman pakaian, pengadaan dilakukan secara mandiri berdasarkan kesepakatan antarorang tua tanpa melibatkan pihak sekolah.

“Tahun ini seragam batik kami tiadakan untuk diperjualbelikan. Kalau orang tua ingin anaknya memakai seragam yang sama agar terlihat rapi, silakan dikoordinasikan sendiri. Sekolah tidak boleh menjualnya,” tegasnya.

Baca juga  Musda GEMABUDHI Kalimantan Utara: Hendy Darmawan Terpilih Pimpin DPD

Tak hanya seragam batik, larangan tersebut juga mencakup penjualan baju olahraga, LKS, buku penunjang, hingga berbagai perlengkapan sekolah lainnya.

Setim memastikan Disdikbud Bulungan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Apabila masih ditemukan sekolah yang melanggar, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif.

“Tentunya ada sanksi administrasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Surat edaran sudah kami sampaikan kepada seluruh sekolah,” katanya.

Baca juga  Atap Pasar Inai Roboh Diterjang Angin Kencang, Sembilan Pedagang Terdampak

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan praktik pungutan yang selama ini masih dikeluhkan sebagian orang tua siswa, sekaligus mendukung upaya pemerintah daerah menekan angka anak putus sekolah akibat kendala ekonomi.

“Kami ingin tidak ada lagi praktik bisnis di sekolah. Fokus sekolah adalah memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas, bukan membebani orang tua dengan berbagai pungutan,” pungkasnya. (ve26/dd)

Baca juga

Tags