Ramai Isu Denda Ban Gundul, Satlantas Bulungan Tegaskan Masih Utamakan Edukasi

redaksi

Kasat Lantas Polresta Bulungan, AKP Yonathan Kurniawan.

‎TANJUNG SELOR – Ramainya informasi di media sosial terkait penerapan denda bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan ban gundul memunculkan beragam respons di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bulungan menegaskan bahwa hingga saat ini pendekatan yang dilakukan masih mengedepankan edukasi melalui imbauan dan teguran, bukan penindakan khusus.‎‎

Meski demikian, petugas tetap melakukan pengawasan terhadap kondisi kendaraan, termasuk ban sepeda motor, saat patroli maupun kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bulungan.‎‎

Kasat Lantas Polresta Bulungan, AKP Yonathan Kurniawan, mengatakan, pengawasan terhadap kendaraan yang menggunakan ban gundul tetap dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara.‎‎

“Untuk saat ini kami masih memberikan imbauan dan teguran. Belum ada penerapan penindakan khusus. Tapi petugas di lapangan tetap mengawasi kondisi kendaraan saat patroli,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (27/7).‎‎

Baca juga  ‎Jualan Bendera Merah Putih Lebih Awal, Nandang Berharap Rezeki Jelang HUT RI Mulai Berdatangan

Yonathan menegaskan, tujuan utama pengawasan bukan untuk mencari kesalahan pengendara, melainkan membangun kesadaran masyarakat agar selalu memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan laik jalan.

‎‎Aturan mengenai kelaikan kendaraan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski tidak mengatur secara spesifik mengenai ban gundul, Pasal 48 mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.‎‎

Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) menyebutkan pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.‎‎

Baca juga  Kontingen PWI Menuju Porwada II Kaltara di Nunukan

Menurut Yonathan, kecelakaan lalu lintas umumnya dipengaruhi oleh tiga faktor, yakni pengendara, kendaraan, dan kondisi jalan. Karena itu, pemeriksaan kondisi kendaraan, terutama ban, perlu menjadi kebiasaan sebelum berkendara.‎‎

“Pengendara harus mengecek kondisi kendaraannya. Jangan sampai ban yang sudah aus tetap digunakan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.

‎‎Ia menjelaskan, ban dapat dikategorikan gundul apabila telapak ban telah habis, indikator keausan sudah terlihat, atau bahkan serat kawat ban mulai muncul. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya, terutama saat melintas di jalan basah atau ketika melakukan pengereman mendadak, sehingga ban sebaiknya segera diganti.‎‎

Baca juga  Rp2,84 M untuk 4.083 Penerima Program PKH Bulungan

Selain memastikan kondisi ban, Yonathan juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas, seperti menggunakan helm berstandar SNI, membawa SIM dan STNK, memasang spion, serta menghindari berkendara dengan kecepatan tinggi maupun aksi balap liar.

‎‎”Tidak ada niat untuk memberatkan masyarakat. Tujuan kami adalah menjaga keselamatan. Kami mengajak seluruh pengguna jalan bersama-sama menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bulungan,” pungkasnya. (ve26/nn)

Baca juga

Tags