TARAKAN, penakaltara.id – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Tarakan merilis kasus pencurian handphone berlokasi di Kelurahan Lingkas Ujung Kota Tarakan yang terjadi pada Minggu (25/12/2022).
Perss Release yang dilaksanakan pada Kamis(12/1/2023) di Kantor KSKP Kota Tarakan Kelurahan Lingkas Ujung.
Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek KSKP , IPTU Sri Djayanti Madogo, S.Tr.K didampingi Kanit Reskrim Polsek KSKP, AIPTU I Putu Suriada, S.H, kasus ini bermula pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 17.30 WITA, pelapor yang merupakan korban pencurian berjalan keluar kos bersama rekannya.
Selanjutnya pelapor mencari handphone miliknya merek Redmi Note 9 berwarna mera yang sebelumnya disimpan rekannya di atas meja dapur dan setelah dicari handphone tersebut sudah tidak ada.
“Pelapor dalam bersama rekannya menelpon ke nomor miliknya dan sudah tidak aktif,” beber IPTU Sri kepada awak media.
Selanjutnya, korban pun membuat laporan ke Polsek KSKP Polres Tarakan pada 2 Janauri 2023 sekitar pukul 13.30 WITA dan oleh Unit Reskrim KSKP menindaklanjuti laporan korban.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim mendapat informasi dari tetangga korban bahwa melihat ada seseorang laki-laki masuk ke dalam rumah korban dan berbekal informasi itu, anggota Reskrim KSKP selanjutnya melakukan pengembangan menemukan pelaku,” ungkpa IPTU Sri kepada awak media dalam rilis persnya.
Akhirnya pada Senin 2 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 WITA atau berselang beberapa jam pasca laporan pencurian masuk, terduga pelaku berhasil didapati personel Reskrim Polsek KSKP.
“Pelaku berinisial MI diamankan tengah duduk santi di pinggir jalan di RT 12 Kelurahan Lingkas Ujung dan hasil penangkapan pelaku, hanphone Redmi Note 9 berwarna merah berhasil didapati,” ujarnya.
Pelaku MI mengakui masuk ke rumah korban dengan cara masuk ke dalam rumah kos korban melalui pintu depan yang tidak tertutup kemudian mengambil handphone korban.
Dilanjutkan IPTU Sri, pelaku sempat menjual handphone tersebut kepada orang lain dan kerugian materil korban mencapai Rp 2,5 juta.
“Pasal disangkakan kepada pelaku yakni pasal 362 KUHP dengan sanksi pidana kurungan lima tahun penjara. Pelaku juga residivis pernah dihukum pada tahun 2020 kasus tindak pidana pencurian dengan vonis hukuman selama I bulan kurungan,” pungkasnya. (*)
Sumber : Tribratanews