TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan terus mempercepat penyelesaian batas wilayah desa dan kecamatan guna memberikan kepastian administrasi pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta mencegah munculnya potensi konflik batas di kemudian hari.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui peninjauan lapangan dan pemasangan pilar batas sementara pada sejumlah titik yang menjadi bagian dari implementasi Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/641 Tahun 2025 tentang Penetapan Batas Desa Tengkapak, Desa Jelarai Selor dan Desa Sajau sekaligus batas Kecamatan Tanjung Selor dan Kecamatan Tanjung Palas Timur.

Kegiatan peninjauan lapangan dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) sebagai tindak lanjut hasil rapat yang dipimpin Wakil Bupati Bulungan di ruang kerjanya pada 4 Maret 2026. Peninjauan dilakukan pada dua lokasi strategis, yakni Titik 1 di Jalan Poros Bulungan-Berau Kilometer 27 dan Titik 9 di Jalan Poros Tanah Kuning Kilometer 26.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Bulungan Kilat, A.Md, Camat Tanjung Selor, Kepala Desa Jelarai Selor bersama Tim Batas Desa Jelarai Selor, perwakilan Desa Sajau yang diwakili Sekretaris Desa bersama Tim Batas Desa Sajau, perwakilan PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN), serta Tim Penegasan Batas Kabupaten Bulungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bulungan menegaskan bahwa persoalan batas wilayah harus segera dituntaskan agar tidak menjadi permasalahan berkepanjangan yang dapat menghambat pembangunan maupun pelayanan publik di tingkat desa.
Menurutnya, setelah beberapa segmen batas berhasil disepakati dan ditetapkan, masih terdapat segmen lanjutan yang perlu diselesaikan, khususnya batas antara Desa Sajau dan Desa Jelarai Selor di kawasan Jalan Poros Berau.
“Kita ingin percepatan penyelesaian batas wilayah ini terus dilakukan. Kalau memang masih ada segmen yang belum tuntas antara Desa Sajau dan Desa Jelarai Selor, saya berharap bisa segera diselesaikan bersama di tingkat desa terlebih dahulu. Jangan sampai seluruh persoalan harus dibawa ke Tim Batas Kabupaten apabila sebenarnya masih bisa disepakati melalui musyawarah dan komunikasi yang baik di tingkat desa,” tegas Kilat.
Ia menjelaskan bahwa kejelasan batas wilayah memiliki peran penting dalam berbagai aspek pemerintahan, mulai dari administrasi kependudukan, perencanaan pembangunan, pengelolaan aset, hingga kepastian hukum terhadap wilayah desa.

Menurut Kilat, penyelesaian batas yang cepat dan tepat akan memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menghindari potensi tumpang tindih kewenangan antarwilayah.
“Penetapan batas bukan sekadar menarik garis di peta. Ini menyangkut kepastian administrasi pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, pembangunan desa, hingga pengelolaan wilayah ke depan. Karena itu kita ingin seluruh proses berjalan baik dan disepakati bersama oleh semua pihak,” ujarnya.
Dalam peninjauan tersebut, tim melakukan pengecekan langsung terhadap titik-titik batas yang telah ditetapkan dalam keputusan bupati sekaligus melakukan pemasangan pilar sementara sebagai penanda batas administrasi wilayah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh titik batas yang telah ditetapkan dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat maupun pemerintah desa yang berbatasan.
Selain itu, keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah desa, pemerintah kecamatan, perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah, serta tim batas kabupaten dinilai penting untuk memastikan proses penegasan batas berjalan transparan dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi.

Pemerintah Kabupaten Bulungan berharap melalui peninjauan lapangan dan pemasangan pilar sementara ini, proses penyelesaian batas wilayah antara desa dan kecamatan dapat segera dituntaskan secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum, mendukung tertib administrasi pemerintahan, serta menciptakan kondusivitas pembangunan di wilayah Kabupaten Bulungan.
“Kita ingin semua pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap batas wilayah yang telah ditetapkan. Dengan begitu pembangunan dapat berjalan lebih baik, pelayanan masyarakat semakin optimal, dan tidak ada lagi persoalan batas yang berlarut-larut di kemudian hari,” pungkas Kilat. (DKIP_Bulungan)





