“Podcast Ngedo Melun Do”, Angkat Tema Mengapa Perlu Adanya TPPK di Satuan Pendidikan

redaksi

penakaltara.id, TANJUNG SELOR – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya secara resmi meluncurkan Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan di Indonesia. Peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja.

Mengaca dari upaya yang apik tersebut, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui program “Podcast Ngedo Melun Do” mengupas secara tuntas tentang bagaimana Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 di satuan pendidikan. Hingga menjelaskan mengenai Alasan “Mengapa Perlu Adanya TPPK di Satuan Pendidikan” dengan menghadirkan Narasumber Dr. Arif Jauhar Tontowi selaku Dosen Pascasarjana UM Berau dan Fasilitator Perlindungan Anak Provinsi Kaltara.

Ya, kegiatan yang digelar di Kantor BPMP Kaltara ini berlangsung cukup santai. Bahkan, sedari awal dimulainya “Podcast Ngedo Melun Do”. Narasumber pertama menyampaikan TPPK itu. Yakni, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), yang mana ini merupakan tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.

Baca juga  Cara cerdas buat viral di media sosial"? Ikuti Webinar Literasi Digital Ini...

Dr. Arif sapaan akrabnya pada podcast itu juga menyebutkan beberapa bentuk kekerasan yg terjadi di satuan pendidikan. Pertama kekerasan seksual. Selanjutnya, perundungan atau bullying dan terakhir, intoleransi. Tak sampai di situ, secara rinci juga disebutkan bentuk kekerasan lainnya yang terjadi di sekolah meliputi 5 bagian. Kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran dan eksploitasi. Sejauh ini, lanjutnya, yang paling marak terjadi adalah aksi bullying dan kekerasan psikis atau seperti merendahkan. Tidak menghargai. Terbentuk kelompok sehingga tak ditemani. Sehingga membuat mereka jadi kurang nyaman di dunia pendidikan. Tentunya, ini menjadi PR besar bagaimana mengadvokasi TPPK di satuan pendidikan ini. Khususnya, mengenai dua aksi kekerasan yang marak tersebut.

Namun, lebih lanjutnya, kekerasan lainnya pun sejatinya juga acap kali terjadi. Hanya memang terkadang korban tak berani melapor. Seperti kekerasan seksual lantaran dianggap aib. Sehingga jika dilaporkan menjadi citra keluarga buruk. Maka, ini menjadi perhatian dan sejak dini bagaimana membangun keberanian melapor. Sehingga kejadian kekerasan bisa berakhir. Disamping juga harus ada suatu kesadaran.

Baca juga  Semarak!!! Ada Doorprize di Acara Jalan Sehat Bulan Merdeka Belajar

Dr. Arif berharap, dengan adanya TPPK di satuan pendidikan. Bahkan, saat ini menjadi sebuah kewajiban lantaran jika tidak diindahkan akan berpengaruh pada Dapodik. Tapi, memang ini wajar sekali lagi sebagai upaya menekan tingginya kekerasan di lingkungan pendidikan. Ini adalah bentuk kepekaan terhadap problematika di lapangan. Apalagi sepertiga anak – anak di sekolah. Sehingga penting menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.

“TPPK ciptakan lingkungan aman dalam bentuk kekerasan. Untuk kepentingan terbaik bagi peserta didik. Dan guru dipandang pendidik. Kalau masuk ke TPPK. Guru jadi contoh. Ya, bagaimana dia bisa melakukan pencegahan kalau dirinya tak pahami,” ucap Dr. Arif.

Baca juga  "Podcast Ngedo Melun Do", Transisi PAUD - SD Menyenangkan

Ke depan, menurutnya bahwa fokus utama adalah pada peserta didik harus tercapai atau mampu membangun norma anti kekerasan. Kedua, keterampilan dalam hadapi kekerasan. Supaya tidak jadi pelaku kekerasan. Bagaimana kendalikan kalau emosi dan marah. Ketiga, responsif agar kalau ada kekerasan tidak ditutupi. Agar kekerasan bisa menurun. Di Kaltara sendiri, Satgas TPPK ini perlu adanya suatu pembinaan dan pelatihan. Misal dengan management kasus. Bagaimana kalau kasus itu muncul. Identifikasi, intervensi hingga sampai penanganannya selesai. Kolaborasi juga dibutuhkan, misal pada unit perlindungan perempuan dan anak atau Unit PPA di kepolisian.

Dr. Arif pun menjelaskan terkait dampak – dampak apabila kekerasan itu terus terjadi. Dan menyebut satgas TPPK ini tentunya perlu untuk didukung guna memaksimalkan peran dan fungsinya. Hal ini sejalan dengan komitmen merdeka belajar. (dha)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer