Akses Krayan Lumpuh Total, DPRD Kaltara Desak Pusat dan Pemprov Tetapkan Status Tanggap Darurat serta Redesain Proyek Jalan Demi Selamatkan Wilayah Perbatasan

redaksi

TANJUNG SELOR – Krisis infrastruktur yang melumpuhkan akses transportasi di wilayah Krayan, Kabupaten Nunukan, menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan masyarakat adat perbatasan, DPRD Kaltara mendesak pemerintah segera mengambil langkah luar biasa dengan menetapkan status tanggap darurat serta melakukan redesain proyek pembangunan jalan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan menjangkau ruas jalan yang lebih panjang.

RDP yang dipimpin unsur pimpinan bersama Komisi III DPRD Kaltara tersebut dihadiri rombongan masyarakat perbatasan yang dikoordinasikan oleh Ketua Lembaga Adat Dayak Lundayeh Provinsi Kalimantan Utara, Marli Kamis. Pertemuan berlangsung sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat mengenai rusaknya ruas jalan provinsi yang menghubungkan Lembudud–Long Layu–Binuang, yang selama ini menjadi akses utama mobilitas masyarakat di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.


Dalam forum tersebut terungkap bahwa kondisi jalan saat ini mengalami kerusakan berat akibat tingginya intensitas hujan dalam beberapa bulan terakhir. Jalan tanah yang sebelumnya masih dapat dilalui kendaraan kini berubah menjadi kubangan lumpur yang nyaris tidak bisa dilewati, sehingga aktivitas masyarakat, distribusi kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan, pendidikan hingga roda perekonomian praktis lumpuh.


Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara, Muddain, menegaskan kondisi tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan infrastruktur biasa, melainkan telah menjadi persoalan strategis yang menyangkut kehidupan masyarakat di wilayah perbatasan negara.

Menurutnya, keberadaan kawasan perbatasan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang mengamanatkan agar wilayah perbatasan memperoleh perhatian khusus dari pemerintah, baik dari aspek keamanan, ekonomi, pembangunan infrastruktur maupun kesejahteraan masyarakat.

Baca juga  Warga di Ibu Kota Kaltara Digegerkan Kasus Pembuangan Bayi yang Terbungkus Kresek, Polisi Masih Dalami Motifnya …


“Sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, wilayah perbatasan itu harus jelas menjadi prioritas. Harus mendapat perhatian khusus mulai dari keamanan, patok batas negara, ekonomi sampai infrastrukturnya. Tetapi kenyataannya, masyarakat di lapangan masih merasakan perhatian pemerintah, baik pusat maupun provinsi, belum maksimal,” ujar Muddain usai RDP.


Ia menjelaskan, kerusakan jalan yang terjadi tidak hanya menghambat aktivitas transportasi, tetapi juga berdampak terhadap kenaikan harga kebutuhan pokok, terganggunya pelayanan publik, serta meningkatnya beban ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan mobilitas melalui jalur darat tersebut.
Melihat kondisi yang semakin memburuk, DPRD Kalimantan Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Nunukan agar segera mengajukan status tanggap darurat bencana kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Menurut Muddain, dengan penetapan status tanggap darurat, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sehingga penanganan jalan dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu proses penganggaran reguler yang membutuhkan waktu cukup panjang.
“Kalau status tanggap darurat segera diajukan, Gubernur bisa menggunakan dana darurat untuk penanganan awal. DPRD tentu akan mendukung dan menyetujui penggunaan anggaran tersebut karena kondisi masyarakat memang sudah sangat mendesak,” katanya.


Selain penanganan darurat, DPRD juga meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) bersama Kementerian Pekerjaan Umum melakukan evaluasi terhadap rencana pembangunan jalan yang telah dialokasikan pemerintah pusat.
Saat ini pemerintah pusat diketahui telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk pembangunan jalan beraspal sepanjang kurang lebih 3,7 kilometer di wilayah Krayan.
Namun, menurut DPRD, kondisi eksisting di lapangan membutuhkan pendekatan berbeda agar manfaat anggaran dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas.

Baca juga  Kadisdikbud Bulungan Ikuti Serangkaian Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2024


Karena itu, DPRD mengusulkan agar dilakukan redesain proyek, yakni mengubah spesifikasi pekerjaan dari pengaspalan menjadi pengerasan jalan pada tahap awal.
Dengan pendekatan tersebut, panjang jalan yang dapat ditangani diperkirakan meningkat menjadi sekitar 10 hingga 20 kilometer menggunakan alokasi anggaran yang sama.
“Kalau anggaran Rp50 miliar tetap digunakan untuk aspal, mungkin hanya sekitar 3,7 kilometer yang selesai. Tetapi jika diarahkan untuk pengerasan jalan terlebih dahulu, manfaatnya bisa jauh lebih besar karena panjang jalan yang dapat ditangani bisa mencapai 10, 15 bahkan 20 kilometer. Ini yang akan kami perjuangkan dan negosiasikan dengan Kementerian PU,” jelas Muddain.


Selain mendesak percepatan dari pemerintah pusat, DPRD Kalimantan Utara juga berkomitmen mengalokasikan anggaran sekitar Rp5 miliar dalam APBD Perubahan Provinsi Kalimantan Utara sebagai dana pemeliharaan jalan pada titik-titik yang dinilai paling kritis agar akses masyarakat dapat kembali dibuka.
Meski demikian, masyarakat perbatasan berharap solusi yang diberikan tidak hanya berupa rencana anggaran, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata dalam waktu sesegera mungkin.
Mewakili masyarakat adat Krayan, Ketua Lembaga Adat Dayak Lundayeh Provinsi Kalimantan Utara, Marli Kamis, menyampaikan bahwa persoalan jalan telah menjadi akar dari hampir seluruh permasalahan yang dihadapi masyarakat perbatasan.


Menurutnya, selama akses jalan terputus, seluruh aktivitas masyarakat ikut berhenti.
“Banyak masalah di Krayan, tetapi kuncinya ada di jalan ini. Kalau jalannya lumpuh, semua ikut lumpuh. Kami tidak bisa menunggu APBD Perubahan atau APBD Murni tahun depan. Itu terlalu lama. Yang kami butuhkan sekarang adalah tindakan darurat,” tegas Marli.
Ia juga menyampaikan bahwa rombongan masyarakat yang hadir di DPRD datang membawa harapan besar agar pemerintah segera mengambil keputusan konkret.

Baca juga  KIHI Tanah Kuning – Mangkupadi, ‘Jurus Jitu’ Berau Agar Bergabung ke Kaltara, Akankah Tergoda ?


Bahkan, untuk menghadiri RDP di Tanjung Selor, rombongan masyarakat harus menempuh perjalanan panjang melalui Kabupaten Malinau karena akses langsung dari Krayan sudah tidak dapat dilalui.
Marli mengatakan masyarakat yang datang kepadanya menginginkan kepastian yang dapat dibawa pulang kepada keluarga mereka di Krayan.


“Masyarakat yang datang ini menginap di rumah saya. Mereka berharap ada kepastian yang bisa dibawa pulang kepada orang tua, istri dan anak-anak mereka di Krayan. Kalau hari ini belum ada keputusan darurat, kami akan datang kembali sampai ada kepastian,” ujarnya.
Menurutnya, kerusakan jalan yang terjadi saat ini sudah layak dikategorikan sebagai bencana sosial, karena tidak hanya memutus akses transportasi, tetapi juga menghambat distribusi logistik, pelayanan kesehatan, aktivitas pendidikan, hingga roda perekonomian masyarakat di kawasan perbatasan.

Melalui RDP tersebut, DPRD Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal percepatan penanganan jalan Krayan melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, serta Kementerian Pekerjaan Umum.


Parlemen berharap langkah penetapan status tanggap darurat, percepatan penanganan infrastruktur, serta redesain proyek pembangunan jalan dapat segera direalisasikan sehingga akses transportasi masyarakat perbatasan kembali normal dan roda perekonomian di Krayan dapat pulih secepatnya. (Wd26/dd)

Baca juga

Tags