TARAKAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara menggelar sosialisasi perubahan dan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi pelaku usaha sektor perikanan di Kota Tarakan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi terbaru sekaligus memperkuat implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki legalitas yang sesuai dengan ketentuan, sehingga iklim investasi di sektor perikanan dapat tumbuh secara sehat, tertib, dan berkelanjutan.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara, Hj. Hasriani, mengatakan bahwa sistem pengawasan perizinan saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menurutnya, pola pengawasan tidak lagi berorientasi pada pemeriksaan semata, tetapi lebih menitikberatkan pada mitigasi risiko serta kepatuhan pelaku usaha terhadap standar yang telah ditetapkan.
“Pengawasan ini esensinya adalah upaya bersama untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Melalui pendekatan berbasis risiko dan pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha, kita ingin menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, dan berkelanjutan di Kalimantan Utara,” ujar Hasriani.

Ia menjelaskan, seluruh proses pengawasan kini telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem tersebut, pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan dan mengunggah dokumen pendukung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban perizinan.
Menurut Hasriani, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara berjenjang dan sinergis oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh kegiatan pengawasan di lapangan tidak boleh dilakukan secara mendadak atau tanpa dasar, melainkan wajib dilaksanakan berdasarkan perencanaan pengawasan yang matang,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa proses pengawasan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai standar operasional yang berlaku. Dengan demikian, seluruh tahapan perizinan dapat berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Melalui sosialisasi penyesuaian KBLI ini, DPMPTSP Kaltara berharap pelaku usaha sektor perikanan di Kota Tarakan semakin memahami pentingnya kesesuaian klasifikasi usaha, memenuhi seluruh kewajiban perizinan, serta meningkatkan daya saing usaha melalui kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hasriani juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan terus memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha selama proses penyesuaian regulasi berlangsung.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku usaha agar proses penyesuaian KBLI dan perizinan berusaha dapat berjalan optimal, sehingga sektor perikanan semakin berkembang, berdaya saing, dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya. (wd26/dd)






