Babak Baru Sengketa Lahan Kampung Baru, Saksi hingga Ahli Dihadirkan di Persidangan

redaksi

Sidang lanjutan perkara PMH Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tsel di PN Tanjung Selor, Rabu (16/9/2026). (FOTO:Ist)

TANJUNG SELOR – Sengketa lahan di Kampung Baru, Kabupaten Bulungan, memasuki babak pemeriksaan saksi dan ahli di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor. Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tsel itu kembali disidangkan Rabu (16/9/2026), dengan pihak penggugat menghadirkan satu saksi dan dua ahli.

Persoalan utama yang mencuat berkaitan dengan status sejumlah bidang tanah milik warga yang disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2009. Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Sirul Haq, menyebut lahan tersebut kemudian masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT BCAP pada 2011 dan selanjutnya dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT KIPI.

Menurut pihak penggugat, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepemilikan lahan warga. Sejumlah fasilitas umum juga disebut berada di area yang dipersoalkan.

Baca juga  Jogging Track Salimbatu Sempat Terkendala Perencanaan

“Penerbitan izin tersebut tidak hanya menindih lahan milik warga, tetapi juga menindih fasilitas umum seperti bangunan sekolah,” ujar Muhammad Sirul Haq.

Memperkuat dalil perkara tersebut, penggugat menghadirkan Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum, ahli hukum agraria dari Universitas Andalas. Ia menjelaskan mengenai kedudukan tanah yang telah memiliki hak atas tanah. Ia menerangkan, tanah yang telah dibebani hak seperti SHM pada prinsipnya bukan lagi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

“Tanah negara adalah bidang tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak dibebani hak atas tanah,” jelas Kurnia.

Keterangan lain disampaikan Rahmawati Al Hidayah, S.H., LL.M., ahli hukum perdata dari Universitas Mulawarman, yang membahas syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ia menjelaskan empat unsur yang harus dipenuhi, yakni kesepakatan, kecakapan, objek tertentu dan causa yang halal.

Baca juga  Dinsos Bulungan Lindungi 4.000 Pekerja Rentan Lewat Jaminan Sosial, Distribusi Bansos Hadapi Tantangan Berat hingga Pedalaman

Ia juga menerangkan mengenai konsekuensi hukum apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, termasuk perbedaan antara perjanjian yang dapat dibatalkan dan perjanjian yang batal demi hukum. Dalam konteks transaksi tanah, Rahmawati turut menyinggung perlindungan terhadap pembeli yang beritikad baik.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap status tanah menjadi bagian penting sebelum transaksi dilakukan. Hal itu antara lain berkaitan dengan kepastian bahwa objek tanah tidak sedang bermasalah serta telah dilakukan pemeriksaan atau due diligence.

Sidang tersebut juga menghadirkan Abdallah Naem dari Nugal Institute sebagai saksi dari pihak penggugat. Perkara ini melibatkan sejumlah pihak sebagai tergugat dan turut tergugat, di antaranya PT BCAP, PT KIPI, Bupati Bulungan, Gubernur Kalimantan Utara, Presiden Republik Indonesia, Satgas PKH serta Komnas HAM.

Baca juga  Ciptakan Harmoni Antara TKA dan Masyarakat Lokal pada Pembangunan KIPI, Aparat Desa Dilibatkan

Sementara itu, Arman selaku penggugat berharap pemerintah turut memperhatikan persoalan yang dihadapi warga Kampung Baru.

“Kami memohon perhatian dari pihak pemerintah karena hak-hak atas tanah kami telah dirampas dan dihilangkan,” bebernya.

Perkara tersebut masih berproses di PN Tanjung Selor dan akan mengikuti tahapan persidangan selanjutnya, yang dijadwalkan pekan depan. (ve26/nn)

Baca juga

Tags