TANJUNG SELOR – Sebanyak 51.611 Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat maupun daerah terindikasi aktif melakukan transaksi judi online berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dihimpun hingga pertengahan 2026.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (DKIP) Bulungan,Yunus Luat, mengatakan, pencegahan judi online perlu dilakukan secara bersama, terutama pengawasan dari atasan, peningkatan literasi keuangan, hingga penguatan mental dan lingkungan.
“Lakukan pengawasan dan peran atasan secara pengawasan melekat untuk memantau gerak-gerik dan perubahan perilaku dari ASN maupun yang tercatat sebagai Pegawai Pemerinatah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau siapa pun yang terindikasi kecanduan judi online. Kita kasihan dengan keluarga dan sebagainya,” ujar Yunus, Rabu (26/8).
Ia mengingatkan, adanya sanksi disiplin serta konsekuensi hukum apabila ASN terlibat judi online. Selain pengawasan, DKIP mendorong pemberian edukasi dan literasi keuangan kepada aparatur. Hal ini dinilai penting untuk mencegah penggunaan penghasilan secara tidak bijak yang dapat berujung pada persoalan keuangan maupun keluarga.
Yunus juga mengimbau agar penguatan mental dan lingkungan menjadi bagian dari upaya pencegahan. Menurutnya, masyarakat perlu waspada terhadap berbagai modus transaksi yang digunakan dalam judi online, termasuk penggunaan pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
“Yang sekarang ini taktik paling berbahaya oleh judi online adalah dia menggunakan berbayar pakai Quick Response Code Indonesian Standard,” ungkapnya.
DKIP Bulungan mengajak seluruh ASN, dan masyarakat untuk menjauhi judi online karena dapat mengganggu, kehidupan keluarga, serta fokus dalam bekerja.“Jauhkan judi online supaya kita aman, damai, bagus tidak terpengaruh keuangan kita tapi kita bisa bekerja dengan fokus kepada pelayanan, memberikan pelayanan terbaik bagi segenap lapisan warga masyarakat,” pungkasnya. (ve26/nn)











