Oknum Polisi Polres Tana Tidung Terjerat Kasus Narkoba, Satu Ditetapkan Tersangka dan Ditahan di Rutan Polda Kaltara

redaksi

TANJUNG SELOR,Penakaltara.id — Kasus peredaran narkoba jenis sabu yang diungkap oleh Polsek Sesayap Hilir pada awal Mei 2025 berbuntut panjang. Dari hasil pendalaman penyidikan, satu dari dua oknum anggota Polres Tana Tidung resmi ditetapkan sebagai tersangka. Oknum berinisial MA kini mendekam di Rutan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) sejak 4 Juni 2025.

Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang, dalam keterangan resminya pada Minggu, 8 Juni 2025, membenarkan adanya penahanan terhadap oknum tersebut.

“Satu oknum berinisial MA, berdasarkan alat bukti yang cukup sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 4 Juni 2025 di Rutan Polda Kaltara,” ungkap Ipda Dedy Timang.

Sementara itu, satu oknum lainnya berinisial RS tidak turut dijerat karena tidak ditemukan bukti yang cukup.

“Sementara untuk oknum berinisial RS, sampai saat ini kita tidak cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan dipulangkan,” tambahnya.

Baca juga  Melalui Jum'at Curhat, Kapolres Tana Tidung Mendengar Keluhan Warga

Dedy menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap MA dilakukan usai gelar perkara oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara. Dari hasil pemeriksaan, MA terbukti melakukan transaksi narkoba dengan tiga tersangka sipil yang lebih dulu diamankan oleh Polsek Sesayap Hilir.

“Dari pemeriksaan, petunjuk dari informasi elektronik tim Cyber Polda Kaltara menemukan transaksi tersangka MA, termasuk surat dari rekening korannya,” kata Dedy.

Pihak penyidik sempat mengalami hambatan dalam pengumpulan barang bukti, terutama ketika telepon genggam milik MA terkunci dengan sistem keamanan sidik jari. Namun, melalui penelusuran terhadap transaksi perbankan, penyidik akhirnya berhasil memperkuat alat bukti.

“Awalnya sempat mengalami kendala seperti telepon genggam milik oknum MA yang terkunci karena gunakan sidik jari, namun penyidik berhasil mengungkap setelah menelusuri transaksi bank,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya MA sebagai tersangka, maka total empat orang kini menyandang status tersangka dalam kasus ini. Tiga lainnya adalah warga sipil yang ditangkap saat transaksi narkoba pada Rabu malam, 7 Mei 2025, di Jalan Kuburan, Desa Sepala, Kecamatan Sesayap Hilir.

“Sebelumnya tiga orang kita tangkap yakni SR, RD, dan IS. Ketiganya ditangkap di Jalan Kuburan, Desa Sepala, saat bertransaksi narkoba,” jelas Dedy.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, paket sabu dengan berat bersih sekitar 1,13 gram, serta handphone dan kartu SIM milik kedua oknum polisi.

Baca juga  Polres Tana Tidung Siap Wujudkan "Mudik Aman dan Berkesan"

Dua oknum polisi tersebut sempat diamankan dan langsung dibawa ke Polda Kaltara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kini, MA ditahan dan menghadapi proses hukum sebagai tersangka, sementara RS masih berstatus bebas namun tetap dalam pengawasan.

Penetapan tersangka terhadap oknum anggota kepolisian ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memerangi narkoba, tanpa pandang bulu.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba. Kita akan proses hukum sebagaimana mestinya,” tutup Ipda Dedy Timang.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah Kaltara, dan diharapkan menjadi peringatan keras bagi anggota Polri lainnya agar tidak bermain-main dengan narkoba. (***/)

Baca juga

Tags

Ads - Before Footer