penakaltara.id, TANJUNG SELOR – Kepolisian Sektor (Polsek) Tana Lia Kabupaten Tana Tidung berhasil meringkus pelaku pencurian sarang burung walet berinisial MSR (18) warga RT. 05 Desa Tanah Merah Barat, Kecamatan Tana Lia.
Kapolres Tana Tidung, AKBP Didik Purwanto, S.H., M.H. melalui Kapolsek Tana Lia IPDA Hendra Tri Susilo, S.H.,M.H. mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat di kecamatan Tana Lia yang diterima pihaknya.“Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan identitas pelaku dan Unit Reskrim Polsek Tana Lia langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya yang berada di Desa Tanah Merah Barat, Kecamatan Tana Lia.
IPDA Hendra Tri Susilo, S.H.,M.H., menerangkan, penangkapan terduga pelaku berjalan lancar tanpa ada perlawanan,pencurian sarang burung wallet ini dilakukan pada malam hari dengan menggunakan sandak untuk membuka papan pada Gedung sarang burung walet, selanjutnya tersangka menggunakan tas punggung untuk menyimpan sarang burung walet hasil curiannya, kemudian tersangka menggunakan handphone miliknya sebagai senter untuk penerangan agar mempermudah melakukan aksi pencurian sarang burung walet tersebut.
Berdasarkan pengembangan, tersangka juga melakukan pencurian sarang burung walet di 3 lokasi yang berbeda yang berada di desa Tanah Merah Barat kec. Tana Lia Kab. Tana Tidung.
Hingga saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah Sandak, 1 (Satu) buah tas punggung warna coklat, 1 (Satu) buah Handphone, beserta 69 (Enam Puluh Sembilan) keping sarang burung walet diamankan di Mapolsek Tana Lia untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun,” tutup IPDA Hendra Tri Susilo, S.H.,M.H. (dha)